Wacana mengubah nama Kota Jayapura yang bergulir sejak akhir tahun 2009 dari   elemen masyarakat khususnya tokoh adat dan tokoh masyarakat,  akhirnya  Pemerintah Kota Jayapura meresponnya dengan menfasilitasi maksud perubahan nama Kota Jayapura menjadi nama baru yang lebih padan dengan kultur masyarakat.

Sebagai tindak lanjut wacana perubahan nama Kota Jayapura, maka pada Jumat, (29/1/2010), di GSG Kantor Walikota Entrop dilaksanakan Konsultasi Publik yang dibuka Walikota Jayapura, Drs. M.R. Kambu, M.Si, didampingi Wakil Walikota H. Sudjarwo, BE dan Ketua DPRD Kota Jayapura Dra. W.W. Kambuaya, MM,  Ketua MRP Pdt. Dr. Agus Alua, dan dihadiri Sekda Ir. Jan Piet Nerokouw, MP. sejumlah Anggota DPRD, Pimpinan SKPD, Ketua LMA Kota Jayapura George A. Awi, para Tokoh Adat, (Todat) Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Perempuan (Towan), Tokoh Pemuda (Toda), LSM Peduli, Akademisi dan undangan lainnya, yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jayapura dengan agenda menentukan perlu tidaknya nama Kota Jayapura diubah dengan nama yang baru, setelah menerima masukan, pendapat, tanggapan, penilaian  publik masyarakat Kota Jayapura yang diundang hadir dalam acara ini. 

Ketika menyampaikan sambutannya Walikota mengemukakan, sebagai  Pemerintah yang  menfasilitasi acara Konsultasi Publik Perubahan nama ini, akan menindak lanjuti usulan para pembicara dari kesimpulan yang didapatkan  dari hasil pertemuan ini, apakah menyetujui perubahan nama atau tidak dan jika akan diubah tentunya dengan cara yang  sesuai dengan musyawarah untuk mufakat atau pula melalui kesepakatan bersama  memilih nama baru dari kota Jayapura.  Selanjutnya  bila dalam forum ini sepakat diubah dan menghasilkan nama baru yang akan disepakati, maka menjadi tugas pemerintah kota Jayapura yang telah memfasilitasi forum ini untuk menampung, mempertimbangkan serta mengusulkannya berdasarkan mekanisme perundang-undangan yaitu melalui persidangan Dewan (DPRD Kota), dan seterusnya ke Pemerintah Provinsi ataupun ke Pemerintah Pusat.  Sebagaimna diketahui bahwa perubahan nama kota di Indonesia ditetapkan  dengan Undang-Undang dan dimuat dalam Lembaran Negara, kemudian Pemerintah Pusat menerbitkan  Peraturan Pemerintah (PP), sebagai  peraturan pelaksana  UU mengubah nama sebuah kota.  Jadi bila disetujui dalam forum konsultasi publik ini akan perubahan nama kota Jayapura, tentu akan mengikuti mekanisme sebagaimana dimaksud sampai pada tahap penetapan atau pemberlakuannya. 

Menurut Walikota  nama baru yang akan disepakati dalam forum ini, dapat  segera dipublikasikan ketika akan merayakan Perayaan Satu Abad, Hut Ke-100 Tahun Kota Jayapura pada tanggal 7 Maret 2010 yang akan datang. 

Di akhir acara diketahui bahwha, dari 110 orang peserta yang hadir,  ternyata lebih dari 70 orang menyetujui memilih Kota Port Numbay sebagai wacana nama baru Kota Jayapura, sisa lainnya adalah Numbay atau Tabi.  Dengan demikian berdasarkan azas demokrasi terbanyak untuk mufakat, maka Forum Konsultasi Publik tentang perubahan nama Kota Jayapura, memilih wacana “Kota Port Numbay, Menjadi Nama Baru dari Kota Jayapura”

Kata Port Numbay, terdiri dari dua suku kata, yaitu Port artinya pelabuhan dan Numbay menunjukkan nama tempat atau wilayah Numbay. Jadi Port Numbay dapat diartikan sebagai  Pelabuhan Numbay.   Dari latar belakang sejarah sejak zaman dahulu awal mula dari kota Jayapura,  teluk Numbay  (teluk Yos Sudarso) sudah menjadi tempat berlabuhnya  kapal-kapal asing yang akan  singga di wilayah Numbay ataupun Papua.  Ternyata pula dari perkembangan zaman sampai saat ini, kota ini memiliki pelabuhan utama di ujung timur Indonesia, khususnya di Provinsi Papua, baik pelabuhan barang maupun penumpang.  (Meyer SW/ Ade Att.)